Oleh : Ilham Hidayatullah – Andalan Urusan Satuan Karya Dan Pramuka Peduli Gerakan Pramuka Kwatir Ranting Tempurejo
Tenaga pendidik memegang peran strategis dalam pertumbuhan pendidikan di Indonesia. baik pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Perjanjian kerja (PPPK), ataupun tenaga honorer sekalipun. Mereka merupakan fasilitator intelektual bagi generasi penerus bangsa. seorang guru tidak boleh hanya diartikan sebagai pengajar semata tetapi lebih daripada itu seorang guru merupakan agen transformasi sosial dalam membentuk karakter, moral serta intelektualitas bagi peserta didiknya. Secara historis dan filosofis peran guru seharusnya sangat dihargai. Maka suatu kewajaran jika mereka menuntut hak yang layak, pengakuan secara profesional dan perlindungan yang memadai.
Namun, hal ini berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi dilapangan, banyak tenaga pendidik yang dibenturkan dengan dilema serius. Mulai dari fasilitas yang tidak seimbang dengan kinerja, jenjang karir yang tidak pasti, benturan sosial dengan orang tua siswa, hingga regulasi yang tidak menjamin perlindungan guru secara professional.
Idealisme profesi guru sering dibenturkan dengan birokrasi yang rumit, keterbatasan Anggaran, hingga budaya sekolah yang tidak mendukung guru untuk mampu berkembang.
Secara hukum, Guru dilindungi oleh berbagai regulasi. Seperti pada Undang-undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen. Yang mengamanatkan adanya kompetensi pedagogik, Profesional, sosial dan kepribadian. Undang-undang No.20 Tahun 2003 pun mengatur tentang kesejahteraan guru.
Namun, landasan hukum yang ada kerap kali “mandek” Jika dibenturkan dengan realita yang terjadi dilapangan.
Dalam jurnal Widya yuridika dengan judul “Legal Justice Of The Wage Right Of Honorary Teacher In Indonesia” menunjukkan bahwa upah layak bagi seorang guru belum sepenuhnya terpenuhi, meskipun sudah terdapat regulasi yang jelas yang mengaturnya. Hak konstitusional seorang guru dirasa sangat rentan jika dibenturkan dengan keadaan sosial di masyarakat.
Secara sosiologis profesi guru sering berada pada posisi yang tidak diuntungkan. Masalah yang terjadi Seperti gaji rendah, status yang tidak tetap, hingga jenjang karir yang tidak jelas.
Dalam artikel “Problematika Guru Honorer dan Guru Nondik di Era Society 5.0” menyoroti kesulitan guru honorer untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK sekalipun.
Disisi lain, ketegangan guru dengan orang tua juga kerap terjadi, perbedaan presepsi mengenai sanksi antara orang tua siswa dan guru sering sekali menimbulkan konflik antara keduanya. Seorang guru yang menegakkan aturan bisa dianggap “Melabrak” bahkan dianggap penganiayaan oleh orang tua jika tidak ada komunikasi yang jelas sebelumnya. hal ini berakibat seorang guru tidak hanya menghadapi siswa untuk urusan mengajar tapi termasuk orang tua siswa dan tuntutan sosial yang kompleks.
Akar dari masalah yang penulis sudah sampaikan diatas dapat di simpulkan terdapat masalah yang dihadapi oleh guru di Indonesia, diantaranya:
Ketiadaan Adilan struktural : Guru Honorer di sekolah yang memiliki sedikit sisa dan dana BOS yang terbatas rentan berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Meskipun mereka menjalan tugas yang sama, mereka tidak bisa mendapatkan hak yang setara. Dari segi distribusi, ini jelas bermasalah.
Kurangnya Regulasi operasional : Meskipun terdapat regulasi secara formal Seperti Undang undang, sistem BOS ataupun aturan pemerintah. pada kenyataan regulasi tersebut tidak berbanding lurus dengan realitas yang terjadi dan tidak mampu diterjemahkan dalam standart yang jelas.
Beban moral dan resiko profesi guru : Guru bukan sekedar mendidik, mereka juga berapa pada persimpangan profesionalitas, moral dan karakter peserta didik serta ekspansi orang tua siswa disaat guru menegakkan aturan yang tidak mampu ditangkap oleh orang tua siswa.
Dilema profesionalitas dan motivasi : Dalam konteks era “society 5.0” tenaga pendidik di haruskan memiliki kemampuan digital, pedagogis dan kepribadian yang lebih besar. tetapi beban tambahan ini tidak berbanding lurus dengan pelatihan dan pengakuan yang memadai, studi “Anhancing Teacher Proefesionalism”, mencatat kesenjangan infrastruktur dan pelatihan bagi tenaga pendidik masih menjadi hambatan.
Perbaikan Regulasi dan implementasi : diperlukan regulasi yang lebih optimal dan spesifik. Seperti standart sanksi yang jelas, standart remunerasi minimum bagi guru Honorer, serta transparansi dana BOS secara sistematis.
Penguatan profesionalisme guru dan perlindungan hukum : guru semestinya dilindungi dari tindakan yang merugikan secara sosial Seperi intimidasi orang tua. Riset “progressive Legal Perspektive innproviding Legal Protection For Educators”, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap tenaga pendidik. Hal ini perlu dilakukan secara maksimal oleh organisasi organisasi guru Seperti PGRI dan lain lain.
Pengembangan karakter peserta didik dan keterlibatan orang tua : pembentukan karakter harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan orang tua siswa itu sendiri, orang tua perlu untuk terlibat agar pemahaman akan tugas guru dan hak siswa berjalan secara kolektif. penguatan komunikasi antara guru dan orang tua harus diperkuat agar tidak menimbulkan konflik.
Peningkatan kesejahteraan guru honorer : mengingat status guru honorer yang rentan, perlu skema yang jelas untuk mengangkat mereka ke status yang lebih stabil. Artikel “Legal justice Of The Wage Right Of Honorary Teacher In Indonesia” menjelaskan bahwa kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih jauh dari kata adil.
Pemanfaatan Profesionalisme guru di era digital : Guru semestinya didukung oleh pelatihan teknologi agar mampu berperan sebagai fasilitator intelektual yang adaptif. Studi ” Teacher Proefesionalism In The Era of Digital Transformation In Indonesia” menunjukan pentingnya kompetensi digital sebagai mentor emosional dan Intelektual.
Profesi guru di Indonesia dengan keanekaragaman tantangan sangat penting untuk segera diselesaikan. Persoalan yang cukup krusial ini harus berjalan secara berbarengan dengan keadilan struktural dan dukungan secara profesional agar guru tidak hanya menjadi “pahlawan tanpa bayangan” tetapi agen perubahan yang dihargai, terlindungi, dan bisa diberdayakan secara penuh.
Dengan diperkuatnya regulasi, meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru, serta membangun hubungan yang baik dengan orang tua siswa. kita mampu mengubah dilema menjadi peluang untuk memperkuat pendidikan nasional dan mencetak generasi penerus yang berkarakter dan kompeten.
