Banyuwangi – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Banyuwangi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan menjadi sorotan nasional. Desakan tersebut disampaikan menyusul pencopotan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta perkembangan proses hukum yang tengah dilakukan aparat terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Ketua II Bidang Gerakan & Advokasi PC PMII Banyuwangi, Irfan Ainur Rochim,  menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada aktor-aktor di tingkat pusat. Menurutnya, dugaan praktik jual beli titik SPPG berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas hingga ke tingkat daerah.

“Jika dugaan jual beli titik SPPG ini benar adanya, maka sangat kecil kemungkinan praktik tersebut hanya terjadi di pusat. Harus ada keberanian untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum-oknum di daerah yang diduga menjadi perantara, broker, atau pihak yang mengambil keuntungan dari proses penentuan titik SPPG,” ujarnya.

PMII Banyuwangi menilai kasus yang tengah diusut tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru terancam kehilangan kepercayaan publik apabila terbukti dijadikan sarana transaksi kepentingan oleh segelintir pihak. Dugaan praktik jual beli titik SPPG sendiri saat ini menjadi salah satu isu yang dikaitkan dengan pergantian pimpinan BGN dan pengusutan yang dilakukan aparat penegak hukum. 

Di Banyuwangi, PMII mengaku menerima berbagai informasi dan keluhan dari masyarakat mengenai proses pengelolaan serta penentuan titik SPPG yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Meski informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut, PMII meminta agar aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan melakukan penelusuran hingga ke daerah-daerah.

“Kami mendengar adanya keresahan dari sejumlah pihak terkait proses penentuan titik SPPG. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh. Jangan sampai ada oknum daerah yang memanfaatkan program kerakyatan ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.

Menurut PMII Banyuwangi, apabila dugaan jual beli titik SPPG terbukti melibatkan aktor dari pusat hingga daerah, maka persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan tata kelola program. Oleh sebab itu, selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh mekanisme penetapan titik SPPG di Indonesia.

“Jangan biarkan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia berubah menjadi arena perburuan rente. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu, baik pejabat pusat maupun oknum di daerah,” lanjutnya.

Sebagai organisasi kader dan kontrol sosial, PMII Banyuwangi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. PMII berharap pengusutan yang sedang berjalan dapat membuka secara terang dugaan praktik jual beli titik SPPG dan menjadi momentum pembenahan tata kelola program MBG agar lebih transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

By RIcky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *