Kediri – Fenomena kegiatan wisuda sebagai penanda kelulusan di satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), belakangan ini semakin marak terjadi. Tak hanya menjadi tradisi, wisuda kini kerap dipandang sebagai sebuah kewajiban yang harus diikuti oleh para siswa maupun orang tua. Di berbagai penjuru tanah air, kita sering melihat momen kelulusan yang dirayakan secara besar-besaran lengkap dengan pemakaian toga, selempang, piala, hingga medali. Namun, di balik kemeriahan itu, muncul keresahan dari sebagian orang tua murid yang menganggap kegiatan ini justru menjadi beban tersendiri, terutama dari segi pembiayaan.
Keresahan tersebut turut mencuat di media sosial. Dalam beberapa unggahan dan kolom komentar, para orang tua menyampaikan keluhan mereka terkait kewajiban mengikuti kegiatan wisuda yang tidak hanya memakan biaya cukup besar, namun juga terkadang dipaksakan oleh pihak sekolah. Bukan hanya pada jenjang pendidikan menengah atas atau perguruan tinggi, tren wisuda kini telah menjangkiti lembaga pendidikan anak usia dini. Sebuah ironi, mengingat anak-anak usia PAUD belum memahami makna di balik seremoni tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengambil langkah tegas. Dalam upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih kondusif, inklusif, dan tidak membebani, ia secara resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda di satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025 yang telah dikirimkan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Kediri.
Surat edaran ini memuat sejumlah ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah. Di antaranya adalah bahwa kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan wajib yang harus diikuti oleh semua siswa. Sekolah tidak diperkenankan memaksa siswa maupun wali murid untuk mengikuti kegiatan tersebut, terlebih jika hal itu berkaitan dengan pembiayaan tambahan yang membebani. Selain itu, surat edaran ini juga secara tegas melarang penggunaan istilah “wisuda” atau “purnawiyata” dalam kegiatan kelulusan di lingkungan PAUD hingga SMP. Pelarangan ini juga mencakup segala atribut yang selama ini melekat pada kegiatan wisuda, seperti pemakaian jas, toga, selempang, piala, dan medali.
Lebih lanjut, kegiatan kelulusan juga tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan. Ini berarti, sekolah tidak boleh menyewa gedung atau aula di luar institusinya untuk keperluan kegiatan kelulusan. Semua bentuk pelaksanaan kegiatan akhir tahun harus dilakukan secara sederhana, di dalam lingkungan sekolah, tanpa kemewahan dan tanpa membebani orang tua secara finansial.
Dalam pernyataannya, Wali Kota Kediri menegaskan bahwa momen kelulusan semestinya menjadi perayaan yang menyenangkan dan penuh kebahagiaan, bukan beban atau ajang pemborosan. Menurutnya, pendidikan bukan tentang seremoni, tetapi tentang proses, nilai, dan pengalaman belajar yang bermakna. “Kami ingin menciptakan iklim pendidikan yang ramah, menggembirakan, dan adil bagi semua anak dan orang tua. Tidak semua keluarga mampu mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk keperluan wisuda. Kita harus peka terhadap kondisi masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers usai penandatanganan surat edaran tersebut.
Langkah yang diambil Pemerintah Kota Kediri ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar wali murid menyambut baik kebijakan ini dan mengapresiasi langkah progresif yang diambil oleh Wali Kota Vinanda Prameswati. Mereka merasa terbantu karena tidak lagi harus mengalokasikan dana tambahan hanya untuk mengikuti prosesi kelulusan. “Selama ini kami merasa terpaksa harus ikut wisuda karena khawatir anak kami dianggap tidak lulus atau dikucilkan. Tapi sebenarnya kami keberatan dengan biayanya,” ujar salah satu wali murid PAUD di Kediri.
Namun demikian, ada juga sebagian masyarakat yang menganggap kegiatan wisuda sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian anak dan momen yang layak untuk dikenang. Meski begitu, Pemkot Kediri tetap mendorong sekolah untuk mencari cara alternatif dalam merayakan kelulusan. Sekolah diminta untuk lebih kreatif dalam menyusun kegiatan penutup tahun ajaran yang tetap bermakna tanpa menimbulkan beban finansial. Misalnya melalui kegiatan pentas seni, pameran karya siswa, atau acara kebersamaan yang sederhana namun penuh makna.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dunia pendidikan di Kota Kediri bisa kembali kepada esensi sejatinya, yaitu memberikan pendidikan yang adil, merata, dan berfokus pada perkembangan siswa, bukan sekadar seremoni. Kebijakan ini juga menjadi contoh bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawasi praktik-praktik di sekolah yang dapat menimbulkan kesenjangan atau ketidakadilan sosial.
Seiring berakhirnya tahun ajaran, surat edaran ini menjadi panduan bagi seluruh satuan pendidikan untuk mengevaluasi kegiatan akhir tahun mereka. Wali Kota Kediri berharap bahwa ke depan, semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, inklusif, dan berorientasi pada mutu, bukan kemewahan semu. Pendidikan yang berkualitas tidak ditentukan oleh seragam toga, panggung megah, atau medali emas, melainkan oleh bagaimana nilai-nilai kehidupan ditanamkan dan bagaimana anak-anak tumbuh menjadi insan yang tangguh, cerdas, dan berbudi pekerti. (r1ck)
