Jakarta 20 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dan DPR berargumen bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme militer serta memperjelas peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional. Namun, di sisi lain, banyak pihak khawatir revisi ini justru membuka peluang bagi militer untuk kembali berperan dalam urusan sipil, yang berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
Salah satu poin kontroversial dalam revisi ini adalah diperbolehkannya perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di lembaga sipil. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menegaskan pemisahan tegas antara ranah militer dan sipil. Dalam sistem demokrasi yang sehat, militer harus tunduk pada otoritas sipil dan tidak boleh memiliki pengaruh berlebih dalam pemerintahan. Ketika batasan ini mulai kabur, maka kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan menjadi hal yang wajar.
Selain itu, proses pengesahan revisi UU TNI juga dinilai bermasalah. Kurangnya partisipasi publik dan minimnya kajian akademik yang mendalam menunjukkan bahwa revisi ini terkesan terburu-buru. Padahal, kebijakan sebesar ini seharusnya dibahas secara lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan akademisi.
Aldo irawan salah satu anggota gerakan pemuda maju mengkritik proses pengesahan revisi UU TNI yang dinilai tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
“Revisi UU TNI ini dibuat tanpa kajian akademik yang mendalam serta tanpa keterlibatan publik yang cukup. Seharusnya, perubahan sebesar ini dibahas secara transparan, bukan hanya di lingkaran elite politik. Jika aturan ini diterapkan tanpa pengawasan yang ketat, kita berisiko mengalami kemunduran demokrasi, di mana militer kembali memiliki peran besar dalam pemerintahan sipil,” tegasnya.
Reformasi TNI pasca-Orde Baru bertujuan untuk memastikan bahwa militer kembali ke fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai aktor politik atau birokrat dalam pemerintahan sipil. Dengan revisi ini, apakah kita sedang melangkah mundur ke masa lalu, di mana militer memiliki peran dominan dalam berbagai aspek pemerintahan?
Hafif Rahmatullah yang juga merupakan anggota gerakan pemuda maju menilai bahwa revisi UU TNI ini berpotensi mengembalikan pola pemerintahan seperti era Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh kuat dalam kebijakan sipil.
“Reformasi 1998 bertujuan untuk menghapus dwifungsi ABRI, yaitu peran ganda militer dalam urusan pertahanan dan pemerintahan. Namun, dengan revisi UU TNI ini, kita justru melihat indikasi kembalinya praktik tersebut. Perwira aktif kini diperbolehkan menduduki jabatan di instansi sipil, yang bisa membuka jalan bagi intervensi militer dalam kebijakan pemerintahan. Ini adalah kemunduran yang mirip dengan situasi di era Orde Baru, di mana militer mendominasi berbagai sektor pemerintahan dan menekan kebebasan sipil,” jelasnya.
Dengan disahkannya revisi UU TNI, publik kini dihadapkan pada realitas bahwa reformasi yang selama ini dijaga bisa saja hanya menjadi catatan sejarah. Jika alasan yang digunakan adalah demi stabilitas dan efektivitas pemerintahan, maka pertanyaannya: apakah demokrasi dianggap terlalu “merepotkan” hingga harus kembali melibatkan militer dalam ranah sipil?
Ironisnya, di tengah gembar-gembor supremasi sipil, justru regulasi yang memperluas peran militer dalam pemerintahan disahkan tanpa pertimbangan mendalam. Jika ini adalah langkah maju, lalu apa bedanya dengan masa lalu? Mungkin, dalam waktu dekat, kita hanya tinggal menunggu apakah nanti akan ada lagi “jalur khusus” bagi militer di legislatif, atau bahkan sekadar nostalgia terhadap sistem yang katanya sudah ditinggalkan.
Penulis : Imam Baihaki
