JEMBER – Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Komisariat Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember mendesak Polres Jember untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pemerkosaan saat menjalankan tugas praktik Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP) di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Ketua Rayon PMII FTIK Komisariat UIN KHAS Jember, Shofiah Khoirun Nisa’, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara serius, transparan, profesional, dan berkeadilan. Menurutnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih peristiwa tersebut diduga menimpa mahasiswi yang tengah menjalankan kewajiban akademiknya.

Pihaknya mengaku menerima aduan dari sejumlah sahabat mengenai dugaan kasus tersebut. Saat ini, perkara itu tengah mendapat pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember.

“Mahasiswi yang sedang menjalankan tugas akademik berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan. Kami mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara serius, mengungkap fakta yang sebenarnya, dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegas Shofi.

Rayon PMII FTIK menyatakan berdiri bersama korban dan mendukung langkah pendampingan hukum yang dilakukan LKBHI UIN KHAS Jember. Dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak-hak korban sekaligus mendorong penegakan hukum yang berpihak pada keadilan.

“Kami mendukung penuh korban dan LKBHI UIN KHAS Jember dalam mengawal perkara ini. Jangan sampai korban justru menghadapi tekanan, intimidasi, ataupun perlakuan yang menyudutkan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Rayon PMII FTIK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Jember. Pertama, segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan serta penyidikan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, mengungkap fakta, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memproses terduga pelaku sesuai hukum apabila bukti yang cukup telah terpenuhi. Ketiga, memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Keempat, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, mencegah intimidasi, serta memenuhi hak-hak korban sesuai peraturan perundang-undangan. Rayon juga mendorong pemenuhan hak korban atas pemulihan dan restitusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkara tersebut, Rayon PMII FTIK berencana mengirimkan surat desakan resmi kepada Polres Jember. Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan penanganan kasus sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi korban.

Shofi menegaskan, penanganan dugaan kekerasan seksual harus menjadi perhatian bersama. Aparat penegak hukum diharapkan tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan, melainkan bekerja secara cermat dan bertanggung jawab untuk mengungkap kebenaran.

“Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Keadilan bagi korban harus menjadi perhatian utama, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rayon PMII FTIK mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum secara kritis dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban yang dapat memperburuk kondisi korban.

Bagi PMII Rayon FTIK, pengusutan tuntas perkara ini bukan sekadar tuntutan terhadap aparat penegak hukum, melainkan juga upaya memastikan bahwa setiap korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan tanpa diskriminasi.

“Usut tuntas kasusnya, lindungi korbannya, tegakkan keadilan!”

By Ricky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *