Jember 21 Maret 2025– Guru honorer asal Jember, Salsa, kembali menjadi perbincangan setelah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) meskipun tidak memiliki ijazah S1. Sebelumnya, Salsa sempat viral di media sosial akibat tersebarnya video syur yang diduga melibatkannya.

Syarat PPPK

Menjadi guru PPPK ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Secara administratif, untuk mendaftar sebagai guru PPPK, seorang calon guru perlu menyelesaikan pendidikan S-1. Jika Bu Guru Salsa belum lulus kuliah, maka secara otomatis dia gagal dalam seleksi administrasi.

Melansir website SSCASN BKN, pemerintah membagi rekrutmen PPPK Guru dalam lima kategori dengan masing – masing persyaratan sebagai berikut.

1.Pelamar Prioritas

Pelamar Priorias merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Jika pelamar masuk dalam kategori pelamar prioritas dan Guru pada Sekolah Negeri, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada Dapodik pelamar serta meberikan kategori “ Pelamar Prioritas di Sekolah Negeri.”

2. Pelamar Kategori THK-II
THK-II terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki prioritas dalam seleksi PPPK Guru. Namun, apabila THK-II diketahui tidak aktif dalam Dapodik, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

3. Pelamar Prioritas Pendataan Non ASN
Pelamar prioritas pendataan non-ASN merupakan Guru non-ASN yang terdata pada pangkalan data non-ASN BKN dan instansi yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan instansi yang terdata pada pangkalan data BKN, serta tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas seperti poin satu.

4. Pelamar Non ASN Tidak Terdata
Pelamar non-ASN yang tidak terdata pada pangkalan data BKN dan terdapat pada data Dapodik di sekolah negeri serta memiliki keaktifan mengajar minimal 2 (dua) tahun atau setara dengan 4 (empat) semester pada Dapodik.

5. Pelamar PPG
Pelamar PPG merupakan pelamar yang tidak terdaftar di Dapodik akan tetapi sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik hanya bisa dimiliki oleh sarjana pendidikan/ murni linier yang menempuh satu tahun Program Profesi Guru (PPG). Setelah mengikuti program ini lulusan PPG baru bisa melamar sebagai PPPK dengan mengunggah sertifikat pendidik pada laman pendaftaran.

Kelolosan Salsa dalam seleksi P3K menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang guru tanpa ijazah S1 dana tidak ada dalam syarat katagori diatas bisa lulus seleksi yang mensyaratkan kualifikasi akademik tersebut.

Dua Pemuda Jember Kecewa: “Kami yang Punya Ijazah S1 Malah Gagal”

Di sisi lain, tidak semua pihak menerima keputusan ini dengan lapang dada. Dua pemuda asal Jember yang juga merupakan tenaga honorer, Aldo Irawan dan Imam Baihaki, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil seleksi P3K yang dianggap tidak adil.

Aldo Irawan, yang telah menjadi guru honorer selama kurang lebih 4 tahun dengan ijazah S1 Pendidikan, mengaku kecewa karena tidak lolos seleksi meskipun merasa telah memenuhi semua persyaratan. “Kami yang sudah punya ijazah S1, bahkan ada yang S2, masih harus berjuang keras dan tetap gagal. Kok bisa seseorang yang tidak punya ijazah malah lolos?” ujarnya.

Hal senada disampaikan Imam Baihaki, yang telah mengabdikan diri sebagai guru honorer di Jember. “Kami bukan iri, tapi ini masalah keadilan. Jika ada aturan yang jelas, seharusnya semua peserta seleksi tunduk pada aturan yang sama. Jika seseorang tanpa ijazah S1 bisa lolos, maka sistem seleksi ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan di kalangan honorer, tetapi juga mencoreng citra profesi guru di mata masyarakat. Guru adalah figur yang seharusnya menjadi teladan dalam dunia pendidikan, namun dengan munculnya isu seperti ini, kepercayaan publik terhadap profesi guru semakin dipertanyakan.

Lebih jauh, hal ini juga menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan kredibilitas seleksi P3K di Jember. Jika aturan yang ada tidak ditegakkan dengan baik, maka bukan hanya para honorer yang dirugikan, tetapi juga kualitas pendidikan di daerah tersebut. Pemerintah setempat seharusnya bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi atas kelolosan Salsa, agar tidak menimbulkan polemik yang lebih besar.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan, di mana integritas dan profesionalisme guru dipertaruhkan. Ke depan, masyarakat berharap agar proses seleksi tenaga pendidik lebih transparan dan berkeadilan, tanpa adanya celah yang merugikan pihak-pihak yang benar-benar memenuhi kualifikasi.

By RIcky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *