Oleh : Alda Syafira, M.Pd PKC Kopri Jatim dan Dekan FTIK Universitas Islam Cordoba Banyuwangi

“Setiap orang menjadi guru, setiap rumah menjadi sekolah.” – Ki Hajar Dewantara

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) bukan sekadar momentum seremonial tahunan. Ia adalah ruang refleksi untuk menakar arah pendidikan Indonesia. Apakah benar telah berpihak pada keadilan, atau justru masih menyisakan ketimpangan yang tak kasat mata terutama bagi perempuan.

Semangat yang diwariskan Ki Hajar Dewantara sejatinya menegaskan bahwa pendidikan adalah proses yang membebaskan dan memanusiakan. Namun dalam realitas hari ini, kita masih dihadapkan pada persoalan mendasar terkait belum meratanya keadilan dalam pendidikan, baik dari segi akses, kualitas, maupun keberlanjutan.

Data menunjukkan capaian yang patut diapresiasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa angka partisipasi sekolah (APS) perempuan bahkan sedikit lebih tinggi dibanding laki-laki di berbagai jenjang usia. Pada usia sekolah dasar, partisipasi perempuan telah mencapai lebih dari 99%, dan tetap kompetitif hingga jenjang menengah. Ini menandakan bahwa kesadaran akan pentingnya pendidikan perempuan semakin meningkat. Namun, capaian tersebut tidak serta-merta menandakan keadilan pendidikan telah terwujud sepenuhnya. 

Di sisi lain, muncullah tangan baru, tantangan ini justru muncul pada fase transisi pendidikan menengah ke atas. Rapor Pendidikan Indonesia menunjukkan bahwa partisipasi sekolah pada usia 16–18 tahun masih berada di kisaran 70%. Artinya, masih banyak remaja termasuk perempuan yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. 

Rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia masih berkisar 9 tahun, artinya setara jenjang SMP. Ini menjadi indikator bahwa sistem pendidikan kita belum sepenuhnya mampu memastikan keberlanjutan pendidikan bagi seluruh warga negara.

Dalam konteks perempuan, persoalan menjadi lebih kompleks. Faktor ekonomi, pernikahan dini, hingga konstruksi sosial yang membatasi peran perempuan masih menjadi hambatan nyata. Tidak sedikit perempuan yang harus menghentikan pendidikan karena dianggap cukup “siap” menjalani peran domestik. Di sinilah pendidikan kehilangan fungsinya sebagai alat pembebasan.

Tokoh pendidikan perempuan Indonesia, Rahmah el-Yunusiyah, sejak awal telah menegaskan bahwa perempuan harus menjadi subjek dalam pendidikan. Ia mendirikan lembaga pendidikan khusus perempuan sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak belajar perempuan.

Dalam tradisi Islam, kita juga mengenal sosok Aisyah binti Abu Bakar yang menjadi rujukan keilmuan bagi banyak sahabat. Ini menunjukkan bahwa perempuan berpengetahuan adalah bagian dari sejarah peradaban, bukan gagasan baru.

Sayangnya, di era kontemporer ini, perempuan seringkali masih ditempatkan sebagai objek pembangunan pendidikan, bukan sebagai produsen pengetahuan. Di ruang riset, keterlibatan perempuan belum optimal, baik dalam akses pendanaan, publikasi ilmiah, maupun posisi strategis dalam pengembangan ilmu.

Sebagai bagian dari organisasi kader perempuan, KOPRI PKC Jawa Timur memiliki tanggung jawab untuk mendorong lahirnya perempuan berpengetahuan yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga kritis dan transformatif. Pendidikan harus melampaui sekadar transfer ilmu, menuju pembentukan kesadaran dan keberanian untuk berpikir.

Bayangkan, apa jadinya jika generasi penerus bangsa taunya hanya hedonisme, konsumerisme, dan hal-hal tidak mutualisme lainnya. Bukan mengkerdilkan pola pikir demikian, tapi alangkah baiknya kesadaran dan keberanian itu ada guna untuk mengambil satu langkah lebih maju. Bukankah hal seperti itu yang dibutuhkan negara kita saat ini?

Ada beberapa langkah strategis yang perlu didorong agar ide- ide demikian tidak hanya berkutat dalam pikiran. Pertama, memperkuat ekosistem riset yang inklusif gender melalui program pendampingan, pelatihan metodologi, hingga akses terhadap publikasi ilmiah bagi perempuan muda.

Kedua, menghadirkan kebijakan pendidikan yang responsif terhadap realitas perempuan. Misalnya, pemberian beasiswa bagi perempuan di wilayah dengan angka putus sekolah tinggi, serta perlindungan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan.

Ketiga, memperkuat literasi kritis dan kesadaran gender sejak dini. Pendidikan harus mampu membongkar stereotip yang membatasi perempuan dalam ruang publik dan keilmuan.

Keempat, membangun sinergi antara kampus, organisasi mahasiswa, dan pemerintah dalam menciptakan gerakan intelektual perempuan. 

Hardiknas ini seharusnya menjadi momentum untuk menghidupkan kembali tradisi berpikir kritis di kalangan mahasiswa, guru/dosen, akademisi khususnya perempuan.

Sebagaimana diungkapkan oleh Nawal El Saadawi, “Perempuan yang terdidik adalah ancaman bagi ketidakadilan.” Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan hanya soal pengetahuan, tetapi juga tentang keberanian untuk melawan ketimpangan.

Hardiknas hari ini harus dimaknai sebagai titik balik untuk menata ulang arah pendidikan Indonesia. Dari sekadar pemerataan akses menuju keadilan substantif. Dari sekadar angka partisipasi menuju kualitas dan keberlanjutan. Dan yang terpenting, dari pendidikan yang netral gender menuju pendidikan yang berpihak pada pemberdayaan perempuan.

Karena pada akhirnya, bangsa yang besar bukan hanya ditentukan oleh seberapa banyak warganya bersekolah, tetapi oleh seberapa adil pendidikan itu memberi ruang bagi setiap individu terutama perempuan untuk terus berpikir, belajar, dan memimpin perubahan.

By RIcky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *