Oleh : Haikal Roja’ Hasbunallah/Ketua PC PMII Banyuwangi
Pelanggaran hak asasi manusia di bidang lingkungan hidup telah bermetamorfosis menjadi patologi struktural yang meresap ke seluruh tubuh bangsa Indonesia. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 295 letusan konflik agraria sepanjang 2024, peningkatan 21% dari tahun sebelumnya, melibatkan 1,1 juta hektare lahan dan menimpa 67.436 keluarga di 349 desa. Kerusakan ekosistem, eksploitasi sumber daya alam secara masif, serta represi sistematis terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya mengkonfirmasi bahwa hak dasar atas lingkungan yang baik, sehat, dan seimbang masih menjadi janji kosong konstitusi.
Ini bukan sekadar ancaman ekologis : ini adalah ancaman eksistensial terhadap peradaban Indonesia.
Secara teoritik, hak atas lingkungan hidup merupakan bagian inheren dari hak asasi manusia. Manusia adalah entitas integral dari ekosistem, keberlangsungan hidupnya tidak terpisahkan dari relasi resiprokal dengan alam. Karena itu, hak lingkungan hidup dapat dipahami sebagai hak fundamental yang melekat sejak manusia hadir di muka bumi, bukan pemberian negara, melainkan pengakuan atas kodrat kemanusiaan itu sendiri.
Meskipun berbagai deklarasi dan konvensi internasional telah meneguhkan norma ini, dari DUHAM hingga resolusi lingkungan hidup PBB, implementasinya masih jauh dari harapan. Bahkan negara maju tetap menjadi kontributor terbesar kerusakan ekologi global yang berimbas pada negara berkembang seperti Indonesia. Paradoks ini memperlihatkan jurang antara retorika hak asasi dan realitas politik ekonomi global.
Konstitusi yang Disimpangi: Negara sebagai Pengkhianat Mandat Rakyat
Ketika warga mempertahankan ruang hidupnya tetapi justru menghadapi represi, intimidasi, dan kriminalisasi, ini merupakan bentuk penyimpangan fundamental terhadap konstitusi. UUD 1945 secara eksplisit menjamin perlindungan warga negara melalui Pasal 28G tentang hak atas rasa aman, serta Pasal 28H mengenai hak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Praktik pembangunan dan investasi justru mempertontonkan pengingkaran sistematis terhadap mandat konstitusional tersebut. Demi narasi besar pertumbuhan ekonomi, hak dasar warga dikesampingkan, bahkan diberangus dengan kekerasan aparatus negara.
Sumber daya alam memang dikuasai oleh negara, tetapi penguasaan itu harus dipahami sebagai mandat untuk mengatur, melindungi, dan mendistribusikan secara adil kepada rakyat sebagai pemilik sejati. Negara memiliki empat peran fundamental: membuat kebijakan, melakukan pengurusan, mengatur, mengelola, dan melaksanakan pengawasan; semuanya dengan tujuan akhir memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang diametral bertentangan. Tindakan represif terhadap warga merupakan pelanggaran langsung UU No. 12 Tahun 2005 yang meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pasal 6 perjanjian tersebut menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak hidup yang dilindungi oleh hukum, dan tidak seorang pun boleh dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Penghilangan hak hidup tidak selalu berupa kekerasan fisik; ia terjadi ketika ruang hidup warga rusak, tergusur, atau hilang akibat kebijakan yang tidak adil.
Negara sebagai Aktor Penyimpangan: Dari Pelindung Menjadi Perampas
Trand dalam banyak kasus negara justru tampil bukan sebagai pelindung hak warga, melainkan sebagai aktor yang menguatkan kebijakan yang menyempitkan ruang hidup rakyat. Ini menunjukkan adanya jarak epistemik yang cukup lebar antara ideal konstitusi dan realitas praktik pemerintahan.
UUD 1945 merupakan dokumen antropologis yang mengekspresikan cita-cita dan harapan bangsa, termasuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, segala tindakan negara yang mereduksi hak rakyat dan menempatkan mereka sebagai objek yang dapat dikorbankan demi investasi adalah bentuk pembangkangan negara terhadap amanat konstitusi.
Selama 2024, sedikitnya 556 orang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi akibat keterlibatan aparat di wilayah konflik agraria: 399 orang dikriminalisasi, 149 orang dianiaya, 4 orang ditembak, dan 4 orang tewas akibat tindakan gegabah aparat. Angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah bukti material bahwa negara telah berubah fungsi dari pelindung menjadi predator bagi rakyatnya sendiri.
Ketika masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah, air, dan ruang hidupnya justru dikriminalisasi, maka ini merupakan indikasi tegas bahwa negara masih memandang HAM sebagai beban politis, bukan sebagai fondasi peradaban. Dalam konteks ini, perampasan ruang hidup bukan sekadar masalah agraria atau lingkungan, ia telah berubah menjadi persoalan konstitusional dan moral yang mendasar
Banyuwangi: Mikrokosmos Krisis Agraria Indonesia Ketimpangan Struktural dan Perampasan Sistematis
Di Desa Pakel, Banyuwangi, dari total luas 1.309,7 hektare, warga hanya berhak mengelola 321,6 hektare. Sisanya dikuasai PT Bumi Sari (271,6 ha) dan Perhutani KPH Banyuwangi Barat (716,5 ha). Dengan populasi 2.760 jiwa, ketimpangan ini mengunci warga dalam kemiskinan struktural; sebagian besar menjadi buruh tanpa tanah (tunakisma) di negeri sendiri.
Konflik agraria di Desa Pakel telah berlangsung hampir satu abad, bermula sejak 1925 ketika leluhur warga memperoleh izin membuka lahan dari Pemerintah Kolonial Belanda. Namun pada 1970an, kawasan yang secara historis diusahakan petani diklaim menjadi milik perkebunan PT Bumi Sari melalui HGU yang bermasalah.
Proyek strategis nasional, konsesi pertambangan, dan perluasan HGU perkebunan semakin memperparah kondisi. Dari Kalibaru, Songgon, Glenmore, hingga Licin, warga menghadapi tekanan nyata: lahan yang mereka garap puluhan tahun diambil alih, rumah mereka digusur, dan lingkungan terganggu akibat aktivitas pertambangan, baik galian C maupun IUP pertambangan Bumi Sukses Indo.
Proyek JAI Kalibaru : Simbol Pembangunan yang Menindas
PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) tengah membangun peternakan ayam terintegrasi di atas lahan seluas 8.575.200 m² di Kalibaru, Banyuwangi. Proyek ini, yang merupakan anak usaha PT Fast Food Indonesia (pengelola KFC), menggusur rumah warga dan mengalihkan fungsi lahan produktif menjadi kawasan industri peternakan.
Ini bukan cerita kemajuan; ini adalah narasi tentang bagaimana pembangunan berjalan dengan mengorbankan rakyat kecil. Proyek JAI menjadi simbol nyata bagaimana kepentingan korporasi besar diutamakan di atas hak hidup warga. Ketika negara lebih memilih melindungi investasi daripada menyelesaikan konflik agraria, warga dipaksa menghadapi intimidasi, penggusuran, dan kriminalisasi jika berani menuntut haknya.
Sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik agraria tertinggi dengan 111 kasus, di mana 67% disebabkan oleh perkebunan sawit. Sementara sektor infrastruktur menyumbang 79 kasus, dengan 36 kasus berasal dari Proyek Strategis Nasional. Banyuwangi menjadi cermin dari paradoks pembangunan nasional: pertumbuhan ekonomi dijalankan, tetapi harga yang dibayar adalah ruang hidup dan hak asasi warganya.
Kriminalisasi: Senjata Negara Melawan Rakyatnya
Pada 26 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 5 tahun 5 bulan penjara terhadap tiga petani Desa Pakel atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Padahal, akar masalah adalah konflik agraria struktural yang tidak diselesaikan negara. Ketiga petani tersebut (Mulyadi, Suwarno, dan Untung) divonis karena menyebarkan berita bohong, padahal sidang tidak melihat konteks konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat sebanyak 2.442 orang telah dikriminalisasi sepanjang dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di Desa Pakel saja, puluhan warga telah berurusan dengan polisi sejak 2018 ketika eskalasi konflik meningkat.
Budi Pego: Martir Perlawanan Lingkungan
Kasus aktivis lingkungan Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, mencerminkan betapa sistematis pembungkaman terhadap pejuang lingkungan. Pada 4 April 2017, Budi Pego bersama warga Desa Sumberagung melakukan aksi protes damai menolak pertambangan emas di Gunung Salakan yang dipercaya mengakibatkan kerusakan ekologi. Ia kemudian ditangkap dan didakwa dengan pasal komunisme.
Budi Pego dijatuhi pidana penjara empat tahun dengan tuduhan menyebarkan dan mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme melalui spanduk bergambar palu dan arit. Namun pengacaranya menyebutkan pemidanaan ini penuh kejanggalan: di pengadilan, barang bukti spanduk tidak dapat ditunjukkan dan tidak ada saksi yang menyebutkan Budi membuat spanduk dengan gambar palu arit.
Pada 24 Maret 2023, Budi Pego kembali dipenjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara dari semula 10 bulan. Ini merupakan pemidanaan pertama menggunakan pasal pelarangan penyebaran ideologi komunis sejak lengsernya Presiden Soeharto pada 1998.
Komisi Nasional HAM menegaskan Budi Pego adalah aktivis lingkungan yang semestinya mendapat perlindungan hukum, dan menyatakan tindakan penangkapan serta penahanan terhadapnya sebagai kriminalisasi. Amnesty International Indonesia pun mengecam penangkapan ini sebagai upaya membungkam suara kritis dan menyempitkan ruang sipil.
Perjuangan Budi Pego menunjukkan betapa suara yang membela lingkungan dan rakyat kecil bisa dianggap ancaman bagi kekuasaan yang timpang. Alih-alih aspirasi didengar, ia menghadapi intimidasi, tindakan represif, dan kriminalisasi; sebuah pola yang berulang di seluruh Indonesia.
Sepuluh Tahun Memanen Konflik
Sepanjang satu dekade terakhir, era pemerintahan Jokowi (2015 hingga 2024), sedikitnya terjadi 3.234 ledakan konflik agraria dengan luas mencapai 7.422.838,47 hektare. Jokowi memecahkan rekor sebagai presiden yang melahirkan letusan konflik agraria tertinggi dalam sejarah Indonesia; sebuah prestasi yang memalukan bagi pemerintahan yang mengklaim pro-rakyat.
KPA menemukan 108 kasus disebabkan oleh praktik ilegal badan usaha, baik swasta maupun negara. Sementara 21 kasus melibatkan praktik mafia tanah, dan 23 kasus akibat pembiaran berkepanjangan atas tanah yang diterlantarkan perusahaan. Praktek korupsi, kolusi, dan manipulasi menjelma dalam praktik mafia tanah, maladministrasi, pembiaran sistemik atas tanah terlantar, tukar guling kawasan, deforestasi, serta operasi tambang ilegal.
Badan Otorita dan Badan Bank Tanah menjelma menjadi wajah baru perampas tanah sejak UU Cipta Kerja. Pada 2024, operasi Badan Otorita menyebabkan 14 letupan konflik dan Badan Bank Tanah sebanyak 7 kasus konflik.
Penutup : Negara Harus Kembali ke Amanat Mandatnya
Melihat berbagai fakta tersebut, jelas bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum menjadi prioritas dalam arah pembangunan Indonesia. Padahal, keberlanjutan lingkungan adalah prasyarat keberlanjutan negara; tanpa ekosistem yang sehat, tidak ada peradaban yang berkelanjutan.
Menempatkan investasi di atas martabat manusia hanya akan memproduksi ketidakadilan struktural yang semakin dalam. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah moral dan konstitusional yang fundamental.
Karena itu, diperlukan keberanian politik dan kesadaran konstitusional untuk mengembalikan arah pembangunan agar berpijak pada prinsip keadilan ekologis dan HAM. Negara harus kembali pada mandat utamanya: melindungi, memenuhi, dan menghormati hak atas ruang hidup warga negara, bukan justru menjadi aktor yang meminggirkannya, apalagi menjadi kaki tangan korporasi dalam perampasan ruang hidup rakyat.
Reforma agraria sejati bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi rekonstruksi fundamental atas relasi kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat. Selama struktur ketimpangan tidak dibongkar, selama aparatus negara masih menjadi alat represi bagi rakyatnya sendiri, dan selama hukum masih menjadi senjata korporasi untuk membungkam perlawanan, konflik agraria akan terus berulang, dan pengkhianatan terhadap konstitusi akan terus berlangsung.
