Jember – Kanit Reskrim Polsek Kencong Aipda. Anton Wijaya, telah mengamankan seorang pria dari amukan masa yang di duga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga setempat, dan selanjutnya pelaku dilarikan ke Puskesmas Kencong untuk dilakukan perawatan medis.

Terduga pelaku Risal (34) tahun, asal Desa Krasak Kecamatan Kedung Jajang -Lumajang, pelaku babak belur di hajar oleh warga karena mencuri motor Honda Vario milik korban Lisa (31) tahun, warga Dusun Krajan Barat Desa / Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

Kronologis awal korban Lisa (31), sekitar jam 17.00 Wib, sedang memarkir kendaraan di halaman rumah kerabatnya yaitu Bu Sumber tepatnya di teras rumah di Dusun. Krajan 2, RT. 009 / RW. 008, Desa / Kecamatan Kencong, yang mana korban sedang rewang acara tahlilan keluarga.

“Andika (19) tahun, saksi mata yang tak jauh dari TKP melihat dua orang yang berboncengan mengendarai Honda Vario warna hitam merah dengan gelagatnya yang tidak wajar. Selesainya dari acara Tahlilan, Andika melihat pelaku tsb sedang mengeluarkan sepeda motor dari teras rumah Bu Sumber.

Dan sepeda motor tsb dengan kondisi sudah hidup, karena mengetahui sepeda motor tersebut milik korban Lisa (31), Andika spontan berteriak maling, maling, dan saat pelaku kabur sekira 5 meter pelaku Risal (34) terjatuh dengan motor curiannya.

Dan kemudian Andika (19), berebut sepeda motor dan sempat terjadi perkelahian dengan pelaku Risal (34), sehingga warga pada berdatangan yang membantu untuk mengamankan pelaku. Dan sedangkan 1 pelaku lainnya yang mengendarai vario warna hitam merah langsung melarikan diri.

Dan korban Lisa (31)sendiri, baru sadar jika motornya sudah tidak ada diteras dan ditemukan sudah tergeletak di pinggir jalan sekira 5 meter dari TKP.
Selanjutnya korban Lisa (31), melaporkan ke Polsek Kencong. Akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)”Ucap Andika.

Kanit Reskrim Polsek Kencong Aipda. Anton Wijaya, saat di konfirmasi melalui telp selulernya menjelaskan.

“Betul mas., awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat adanya pengamanan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kami mengamankan pelaku dari amukan masa, selanjutnya kami juga membawa ke puskesmas kencong.

Karena wajah pelaku babak belur berlumuran darah, dan setelah beberapa saat, kami interograsi pelaku bernama Risal (34) tahun, warga asal Dusun Kebonan Desa. Krasak Kecamatan. Kedung Jajang – Lumajang.
Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku berikut barang bukti motor milik korban.

Dan selanjutnya pelaku Risal (34) tahun, kami melakukan pemeriksaan / penyidikan di kantor kami, bahwa pelaku kami temukan dengan barang bukti. 1 (satu) set Kunci T, dan 1 (satu) buah magnet kunci motor.

Dan pelaku di jerat dengan Pasal. 363 KUHP ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”Ujarnya”Anton.

(Indra).

By RIcky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *