BANYUWANGI — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi menyayangkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi yang memberikan sanksi penonaktifan sementara selama dua bulan terhadap anggota DPRD Banyuwangi yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

PC PMII Banyuwangi menilai keputusan tersebut perlu dikritisi secara serius karena persoalan yang terjadi tidak lagi sebatas dugaan. Hasil pemeriksaan yang menyatakan positif narkoba membuat persoalan tersebut memiliki dimensi etik yang harus dipertanggungjawabkan sebagai seorang pejabat publik.

Sekretaris PC PMII Banyuwangi, Moh. Abdus Salam, atau yang akrab disapa Abdus, mengatakan pihaknya menyayangkan apabila respons kelembagaan terhadap persoalan serius tersebut hanya berujung pada penonaktifan selama dua bulan.

“Kami menyayangkan jika respons kelembagaan terhadap persoalan serius seperti ini berhenti pada penonaktifan selama dua bulan. Apalagi persoalan narkotika ini bukan lagi sekadar dugaan, karena yang bersangkutan telah dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. DPRD adalah lembaga yang membawa mandat rakyat. Karena itu, persoalan ini harus dilihat tidak hanya dari aspek rehabilitasi, tetapi juga dari aspek etika dan pertanggungjawaban sebagai pejabat publik,” ujar Abdus.

Menurut Abdus, PC PMII Banyuwangi tidak mempersoalkan proses rehabilitasi yang sedang dijalani oleh anggota DPRD tersebut. Rehabilitasi tetap merupakan bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, rehabilitasi tidak boleh diposisikan sebagai pengganti atau penghapus pertanggungjawaban etik sebagai anggota DPRD.

“Kami tidak mempersoalkan proses rehabilitasinya. Itu harus tetap dijalankan. Tetapi rehabilitasi dan sanksi etik merupakan dua hal yang berbeda. Rehabilitasi berbicara tentang pemulihan, sedangkan sanksi etik berbicara tentang pertanggungjawaban sebagai pejabat publik. Jangan sampai karena yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, kemudian persoalan etiknya dianggap selesai,” tegas Abdus.

PMII Banyuwangi mempertanyakan apakah sanksi penonaktifan selama dua bulan sudah cukup untuk menunjukkan keseriusan DPRD dalam menjaga integritas, kehormatan, dan marwah lembaga legislatif.

“Kami mempertanyakan apakah sanksi dua bulan tersebut benar-benar mencerminkan keseriusan DPRD dalam menjaga marwah lembaga. Jangan sampai masyarakat justru melihat bahwa ketika seorang wakil rakyat dinyatakan positif narkoba, konsekuensi etiknya hanya sebatas dua bulan penonaktifan,” katanya.

Lebih jauh, PC PMII Banyuwangi mendesak anggota DPRD yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Apabila yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, PMII mendorong agar seluruh mekanisme yang memungkinkan pemberhentian atau Pergantian Antarwaktu (PAW) ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak yang bersangkutan untuk secara sadar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Kalau tidak bersedia mundur, maka kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan mekanisme pemberhentian sesuai aturan. Jangan hanya berhenti pada sanksi dua bulan,” tegas Abdus.

Menurut Abdus, desakan tersebut bukan didasarkan pada sentimen terhadap individu maupun partai politik tertentu, melainkan pada persoalan kepercayaan publik dan kehormatan lembaga DPRD.

“Ini bukan persoalan partai. Ini persoalan DPRD dan orang yang mendapatkan mandat rakyat. Ketika seorang wakil rakyat dinyatakan positif narkoba, tentu ada persoalan serius terkait kepercayaan publik. Karena itu, menurut kami, mundur dari jabatan merupakan bentuk tanggung jawab moral yang harus dipertimbangkan secara serius,” ujarnya.

PMII Banyuwangi juga meminta Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi membuka kepada publik dasar dan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi dua bulan tersebut. Apabila BK memiliki keterbatasan kewenangan terkait status keanggotaan maupun pemberhentian, PMII meminta mekanisme lain yang menjadi kewenangan lembaga terkait tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang BK memiliki batas kewenangan, kami memahami itu. Tetapi keterbatasan kewenangan bukan berarti proses evaluasi etik berhenti. Mekanisme yang menjadi kewenangan lembaga lain harus tetap dijalankan secara transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana pertanggungjawaban terhadap persoalan ini,” lanjut Abdus.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada sanksi administratif selama dua bulan.

“Jangan sampai dua bulan ini menjadi titik akhir. Kami meminta proses etik tetap dikawal secara transparan. Kalau memang ada mekanisme lanjutan sesuai aturan, jalankan. Jangan karena persoalannya sudah masuk rehabilitasi kemudian aspek pertanggungjawaban etiknya berhenti,”tegasnya.

PMII Banyuwangi menegaskan kritik tersebut tidak diarahkan kepada partai politik tertentu. Fokus PMII adalah bagaimana DPRD sebagai lembaga representasi rakyat mampu menjaga standar etik dan kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak sedang menyerang partai tertentu. Kami sedang mempertanyakan marwah DPRD sebagai rumah rakyat. Siapa pun orangnya dan dari fraksi mana pun, standar etik harus berlaku objektif dan tidak boleh tebang pilih,” kata Abdus.

PC PMII Banyuwangi menilai anggota DPRD merupakan representasi masyarakat yang membawa mandat rakyat. Karena itu, ketika integritas seorang wakil rakyat dipertanyakan, respons kelembagaan harus mampu menjawab keresahan publik.

“Publik membutuhkan wakil rakyat yang mampu menjaga integritasnya. Ketika kepercayaan publik dipertaruhkan, respons kelembagaan juga harus serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin rumah rakyat diisi oleh orang yang justru mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkas Abdus.

PC PMII Banyuwangi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendesak agar seluruh proses etik dilakukan secara objektif, transparan, tanpa intervensi politik, tidak tebang pilih, serta seluruh mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku dijalankan secara terbuka.

By Ricky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *