Panti – Konflik agraria di Indonesia seolah menjadi babak panjang tanpa akhir. Dari masa kolonial hingga reformasi, pengelolaan sumber agraria masih berpusat pada logika kapitalistik dan kepentingan elite. Desa Ketajek, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, adalah cermin paling nyata bagaimana rakyat kecil terus berjuang di tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupannya sendiri.

Ketajek bukan sekadar nama desa, melainkan simbol panjang kolonialisme agraria. Sejak masa penjajahan Belanda, wilayah ini menjadi bagian dari sistem plantation estate company model ekonomi perkebunan besar yang menekankan ekspor hasil bumi seperti kopi dan jagung. Dalam sistem itu, rakyat dipaksa menjadi buruh di tanahnya sendiri, sementara hasilnya mengalir ke tangan penguasa kolonial.

Ironisnya, pola eksploitatif itu terus berlanjut bahkan setelah Indonesia merdeka. Tahun 1972, Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember mengambil alih lahan yang telah lama dikelola warga. Dalihnya: “sewa-menyewa.” Faktanya, tanah tak pernah dikembalikan. Warga yang dulu memiliki lahan, perlahan kehilangan hak dan martabatnya, menjadi kuli di kebun sendiri.

“Ini bentuk lanjutan kolonialisme, hanya berganti wajah. Dulu VOC, kini korporasi pelat merah yang berlindung di balik aturan,” ujar Anas Sahroni, pengurus Cabang PMII Jember, saat ditemui usai diskusi publik bertajuk Tanah, Rakyat, dan Arah Keadilan Agraria.

Perlawanan rakyat Ketajek berlangsung panjang sejak 1999 hingga akhirnya mereka menang secara hukum pada 2011. PDP keluar dari wilayah itu, tetapi kemenangan tersebut tak sepenuhnya berpihak pada rakyat. Koperasi yang lahir setelahnya justru menjadi reinkarnasi kekuasaan lama.

Sejumlah elite lokal yang memiliki kedekatan dengan mantan pengelola PDP mendominasi pengelolaan lahan. Kasus korupsi miliaran rupiah oleh pengurus koperasi membuktikan bahwa perubahan kelembagaan tanpa perubahan struktur hanya melahirkan penindasan dengan wajah baru.

“Ketika rakyat menang secara hukum tapi kalah secara sosial dan ekonomi, itu artinya negara tidak hadir. Kemenangan tanpa keadilan hanyalah ilusi,” tegas Anas Sahroni.

Kini, kemiskinan di Ketajek bukan karena kemalasan, tapi karena sistem yang menindas. Akses pendidikan rendah, infrastruktur rusak, dan ekonomi dikuasai oleh koperasi yang lebih berpihak pada kepentingan modal. Banyak warga yang terjerat hutang dengan bunga tinggi hingga 40%. Mereka menjual hasil panen bukan karena ingin, tapi karena tak punya pilihan.

Dalam perspektif ekonomi politik, ini adalah bentuk accumulation by dispossession perampasan berulang terhadap sumber daya rakyat. Di Ketajek, tanah berubah dari alat produksi menjadi alat kontrol sosial ekonomi.

Negara semestinya menjadi penjamin keadilan agraria, bukan penonton yang abai. Namun hingga kini, kebijakan agraria masih tersandera oleh kepentingan modal dan politik rente. Reforma agraria sering kali berhenti pada wacana redistribusi tanah tanpa menyentuh akar masalah: struktur kepemilikan yang timpang dan orientasi pembangunan yang tidak berpihak pada petani kecil.

Menurut Anas Sahroni, konflik Ketajek seharusnya menjadi momentum koreksi kebijakan.

“Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada kapital. Tanah bukan sekadar komoditas, melainkan ruang hidup. Ketajek harus jadi pelajaran nasional bahwa tanpa keadilan agraria, kita hanya mengulang sejarah penindasan dengan wajah berbeda.”

Ketajek adalah cermin nasional: bagaimana negara gagal menegakkan keadilan agraria, dan bagaimana rakyat terus berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari generasi ke generasi.

Keadilan agraria bukan sekadar pembagian lahan, melainkan pengakuan atas hak hidup, martabat, dan kedaulatan rakyat atas tanahnya. Selama orientasi pembangunan masih bertumpu pada logika akumulasi modal, Ketajek-Ketajek lain akan terus lahir membawa kisah yang sama: rakyat berjuang, negara abai, dan tanah kembali direbut oleh mereka yang paling berkuasa.

Oleh : Anas Syahroni Pengurus Cabang PMII Jember Kabiro Hubungan Organ Gerakan Kepemudaan dan Perguruan tinggi

By RIcky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *