Bondowoso – Sebuah kasus penganiayaan yang diduga dipicu oleh cemburu buta menggemparkan warga Maesan, Bondowoso, bulan lalu. Seorang pria berinisial AR (30), warga Desa Dawuhan Mangli, Jember, dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, RY (25), yang berasal dari Bondowoso. AR tak bisa menahan emosinya setelah menduga RY sering menggoda istrinya.
Peristiwa ini berawal dari kecurigaan AR terhadap RY yang sering melakukan panggilan video (VC) dengan istrinya. Kecurigaan ini memuncak hingga AR merasa kesal dan sakit hati. Pada hari kejadian, AR yang saat itu berada di sebuah rumah di wilayah Pakuniran, Bondowoso, bertemu dengan RY. Pertemuan tersebut berujung pada cekcok mulut yang tak terhindarkan.
Menurut keterangan, AR yang sudah dibakar api cemburu, tak kuasa menahan amarahnya. Ia merasa harga dirinya dilecehkan karena istrinya digoda oleh temannya sendiri. Emosi yang tak terbendung itu membuatnya melayangkan pukulan ke arah RY. Dua teman AR, yang berinisial IM dan AD, berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun, RY menduga bahwa IM dan AD juga ikut memukulnya, padahal niat mereka hanya untuk memisahkan. Akibat kejadian ini, RY melaporkan AR ke Polsek Maesan.
Pihak kuasa hukum AR, H. Husnus SH, memberikan pernyataan terkait kasus ini. “Saya akan mengikuti prosedur penyidikan yang berlaku. Penyidik memiliki hak untuk menahan para terduga pelaku,” ujar Husnus. Namun, ia menekankan bahwa jika kasus ini dianggap sebagai pengeroyokan, pihaknya akan membuktikannya di pengadilan. “IM dan AD hanya berusaha melerai, bukan ikut memukul. Saya sebagai kuasa hukum hanya akan memberikan pembelaan untuk mereka di pengadilan nanti,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kanit Polsek Maesan, AIPDA Endro Yuswantono SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencari jalan damai antara kedua belah pihak. “Kami sebagai polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat. Kami berada di posisi netral, tidak memihak siapa pun,” jelas Endro. Namun, ia menjelaskan bahwa upaya mediasi tidak membuahkan hasil karena RY bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. “Pelapor bersih kukuh minta kasus ini dilanjutkan. Sebagai penyidik, saya harus mengikuti prosedur yang ada. Jika tidak, saya yang akan kena sanksi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya kecemburuan yang tidak terkendali dan bagaimana masalah pribadi bisa berujung pada tindak kekerasan dan proses hukum yang panjang. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan titik terang dan memastikan keadilan ditegakkan. (h3r, r1c)